TAPANULIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Rabu (15/3) besok.
Anwar Usman, yang seharusnya sudah pensiun pada tahun 2021, mendapatkan perpanjangan masa jabatan setelah diberlakukan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah sejumlah orang menggugat UU tersebut ke MK, Anwar Usman dinyatakan harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Dalam persiapan menjelang pemilihan, MK akan melakukan gladi resik pada Selasa (14/3). Pemilihan Ketua MK akan dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yoesmic, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams.
“Persiapan teknis dilakukan untuk mendukung kebutuhan pemilihan,” ujar Jubir MK Fajar Laksono. Meskipun tidak disebutkan dalam putusan MK mengapa memberikan deadline 9 bulan, tetapi MK menetapkan bahwa dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan tersebut diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai dengan Putusan MK tersebut. Setelah itu, MK akan melanjutkan tugasnya dengan pemilihan Ketua MK baru.


Tinggalkan Balasan