Menurut Helman, sikap ini menunjukkan komitmen KPU untuk tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara yang ingin menyalurkan hak politiknya.
“Lalu kita minta supaya dimasukkan ke Sipol. Bu Sarma dan Pak Disman pun akhirnya terdaftar di Sipol. Oleh karena itu, permohonan tersebut atas nama Bu Sarma,” kata Helman.
Helman menjelaskan bahwa kegagalan kubu Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing dalam mengunggah berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis ke Silon bukanlah karena masalah pada sistem Silon. Tapi karena sebelumnya, PDIP sudah memasukkan dukungan melalui Silon kepada pasangan lain, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.
Helman menegaskan bahwa KPU Tapteng telah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada niat kami untuk menghalangi. Jika ada yang salah dalam tindakan atau perkataan, saya pribadi dan KPU meminta maaf,” ujarnya. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan