TAPANULIPOST.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dua poin penting untuk aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.

Moeldoko menekankan agar aksi Stranas PK tidak hanya sekedar seremonial dan berujung pada tanda tangan tanpa memahami isinya.

Dalam penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Maret 2023, Moeldoko meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen tersebut segera mensosialisasikan ke jajarannya.

Hal ini diharapkan agar pencegahan korupsi dapat menyelesaikan masalah konkret di masyarakat, seperti persoalan pungutan liar di layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Advertisements

Moeldoko juga menekankan pentingnya memperkuat kanal aduan pungli dan korupsinya untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi yang efektif.

Selain itu, aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.

Kepala Staf Kepresidenan menambahkan bahwa Presiden Jokowi tidak puas dengan capaian Indeks Persepsi Korupsi saat ini, dan memerintahkan langkah korektif yang harus segera dilaksanakan.

Moeldoko memaparkan lima arahan Presiden Jokowi tentang aksi pencegahan korupsi yang meliputi penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.

Moeldoko menegaskan bahwa waktu untuk aksi pencegahan korupsi sudah tidak banyak dan publik menunggu tindakan nyata dari pemerintah.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional yang menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK dikoordinasi oleh lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.