TAPANULIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idulfitri. THR keagamaan juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ida menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, ia meminta agar para pengusaha membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Para pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini.
Jika ada pengusaha yang melanggar aturan, maka Ida mengatakan bahwa mereka bisa dikenai sanksi, seperti mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
Aturan besaran THR sendiri adalah bahwa buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Ida juga mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tinggalkan Balasan