SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng. Dalam kasus ini Kejari Sibolga juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu berinisial BS dan BH.

“Berdasarkan hasil ekspose dari tim Kejari, telah ditetapkan 3 orang tersangka yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini yaitu, berisinial BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH selaku Direktur PT Cipta Nusantara, dan HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA),” kata Kajari Sibolga Timbul Pasaribu didampingi Kasi Pidsus R Dayan Pasaribu dan Kasi Barang Bukti Riacad Sihombing saat menggelar Konfrensi Pers penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng, Selasa, 24 April 2018 di kantor Kejari Sibolga.

Kajari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2018 sesuai surat penetapan tersangka nomor 65/N.2.13/Fd.1/04/2018.

“Setelah penetapan tersangka ini, maka kami mempunyai target penyidikan terhadap ketiga tersangka ini. Kami juga akan melakukan penggeladahan dan penyitaan serta langkah hukum lainnya untuk mempercepat penyelesaian perkara ini,” ungkap Kajari.

Advertisements

[irp posts=”403″ name=”Miris, Baru Dibangun 2015 Biaya Rp4,2 M Kantor Bappeda Tapteng Sudah Rusak”]

Timbul Pasaribu menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejari, didapatkan kesimpulan bahwa dalam pembangunan kantor Bappeda tersebut cukup kuat indikasi aroma tindak pidana korupsi.

“Kami melihat banyak penyimpangan dan bukti yang tidak bisa dibantah adalah kondisi dan situasi bangunan semakin lama semakin turun (miring). Hal ini juga diperkuat dari hasil penelitian tim ahli dari USU yang menyatakan bahwa bangunan kantor Bappeda gagal pondasi yang menyebabkan bangunan tersebut tidak aman dan nyaman untuk digunakan,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum. Selanjutnya, kata dia, tim Kejari juga sudah meminta keterangan Ahli dari BPKP untuk menentukan berapa jumlah kerugian Negara dalam kasus tersebut.

[irp posts=”587″ name=”5 PNS Tapteng Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda”]

Selain itu, lanjut Timbul menyebutkan, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi saksi dan pihak yang terkait dengan pembangunan kantor Bappeda ini.

“Oleh karena itu, kami sudah yakin untuk membawa perkara ini ke persidangan,” pungkas Kajari.

Pembangunan kantor Bappeda Tapteng menelan anggaran sebesar Rp4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Nusantara.

Proyek pembangunannya dimulai akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaannya selama 87 hari dan diperpanjang selama 50 hari. Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan kantor Bappeda tersebut langsung mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunannya. (Red)