SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Jenazah pasien positif COVID-19 di Kota Sibolga sudah dimakamkan sesuai protokol Kesehatan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, jenazah pasien dikebumikan Selasa malam (16/3/2021) sekira pukul 23.45 WIB di pemakaman khusus Covid-19 di Kelurahan Aek Parombunan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, pihak keluarga almarhum bersedia dan menerima keputusan bahwa jenazah pasien inisial CP dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Pasien dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen SARS Cov2.

Baca juga: 8 Titik Longsor di Jalan Sibolga-Tarutung, Sebuah Mobil Tertimpa Pohon, Lalu Lintas Dialihkan Melalui Jalan Rampa-Poriaha 

Sebelumnya polisi bersama dinas kesehatan dan instansi terkait telah mengedukasi keluarga almarhum dan menjelaskan regulasi tentang penangan jenazah Covid-19.

“Proses pemulasaran jenazah Covid-19 berlangsung sekira pukul 23.45 WIB, atau setelah pihak keluarga bersama pendeta melaksanakan prosesi penghormatan terakhir terhadap jenazah,” terang Sormin.

Baca juga: Seorang Pasien di Sibolga Meninggal Dunia, Malam Ini Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sibolga, Firmansyah Hulu ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan seorang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial CP meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSU FL Tobing Sibolga.

Firmansyah menerangkan, awalnya pasien diantarkan tukang becak ke IGD RS dr FL Tobing Sibolga, sekitar pukul 18.30 WIB, Senin 15 Maret 2021. Saat itu keluhan pasien adalah penurunan kesadaran dan muntah.

Baca juga: Seorang Pasien di Sibolga Meninggal Dunia, Malam Ini Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19

“Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui TD 200/120mmHg. Selanjutnya segera dilakukan penanganan dan pemberian obat,” jelas Firmansyah.

Dari hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen SARS Cov2 diperoleh hasil positif. Pasien pun disarankan dirujuk, namun keluarga belum bersedia.

Baca juga: Pasien COVID-19 yang Meninggal di Sibolga Diantarkan Tukang Becak ke Rumah Sakit

“Selanjutnya pasien dirawat di ruang isolasi. Pada tanggal 16 Maret 2021, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.00 WIB,” kata Firman.

Firmansyah Hulu menjelaskan, pasien yang meninggal dunia tersebut berdomisili di Kelurahan Aek Muara Pinang, tetapi KTP-nya di Kelurahan Aek Parombunan.

Baca juga: Danrem 023/KS Minta Babinsa Jadi Pelopor Protokol Kesehatan

Dia menambahkan, jenazah pasien akan dimakamkan sesuai protokol Covid-19, di Kelurahan Parombunan, tempat pemakaman Covid yang sudah disiapkan Pemkot Sibolga.

Pihaknya juga telah mengedukasi keluarga almarhum dan menjelaskan regulasi tentang penangan jenazah Covid-19. (red)