Cara Iman Mahlil Lubis Menyebar QRIS Palsu hingga Berhasil Raup Dana Rp 13 Juta Sepekan

M Iman Mahlil Lubis telah menjadi tersangka dalam kasus penempelan QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid di Jakarta.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, M Iman memperoleh QRIS tersebut dengan mendaftarkan tiga rekening pribadinya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar.

QRIS yang sudah dia dapatkan kemudian dicetak dalam bentuk stiker dan ditempel di beberapa masjid terbesar di Jakarta untuk mengalihkan uang masyarakat yang hendak beramal ke rekening pribadinya.

Auliansyah menjelaskan bahwa cara M Iman menempelkan QRIS miliknya yang seolah-olah milik masjid adalah dengan meniban dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, atau menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.

Advertisements

Polisi telah menetapkan M Iman sebagai tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Atas perbuatannya itu M Iman Mahlil Lubis dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca sambungan halaman selanjutnya…