Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Adi Siska Telaumbanua dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” begitu isi tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan peristiwa itu berawal pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Otomasi Gulo dan Adi Siska Telaumbanua baru tiba di Kota Sibolga setelah melakukan perjalanan dari Kota Padang Sidimpuan.
Kemudian, keduanya menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa Adi Siska Telaumbanua makan bersama di dalam kamar hotel.
Setelah makan, Otomasi Gulo meletakkan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, dia pergi menuju kamar mandi. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>


Tinggalkan Balasan