Tapanulipost.com, Tapteng – Dua orang berinisial JM dan AS dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), atas dugaan melakukan penghasutan yang berujung pada keributan dan kerusuhan massa yang terjadi di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 31 Oktober 2025.
Kedua orang tersebut dilaporkan oleh Sadar Mangatas Sarumpaet didampingi Tim hukum dari Law Firm Pencerah, Pengacara Muhammad Rezky Siregar dan Revaldi Nasution ke Polres Tapteng, Senin (10/11/2025).
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/526/XI/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.
Pengacara Muhammad Rezky Siregar kuasa hukum dari Sadar Mangatas mengatakan JM dan AS diduga melakukan provokasi massa hingga terjadi aksi anarkis di lokasi kejadian.
“Perbuatan terlapor masuk dalam dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” ujar Rezky Siregar. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan