Tapanulipost.com, Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, melaporkan Dedi Riski Simanullang ke Polda Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Dedi Riski Simanullang warga Kecamatan Barus dalam pernyataannya di salah satu media, menuding salah satu anggota DPRD Sumut melakukan intervensi penanganan perkara di wilayah hukum Tapanuli Tengah.
Laporan tersebut diterima di kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dan tercatat dengan nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Rahmansyah datang didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan, yakni Muhammad Ali Akbar Panjaitan, SH dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, SH.
Rahmansyah menjelaskan, laporan itu dilayangkan setelah dirinya membaca pemberitaan di salah satu media online pada 25 Februari 2026 yang memuat pernyataan Dedi. Dalam pemberitaan tersebut, Dedi disebut menuding adanya intervensi dan intimidasi terhadap aparat kepolisian dalam penanganan kasus yang melibatkan Amri Lubis.
“Saya melaporkan saudara Dedi Riski Simanullang karena pernyataannya yang menuduh saya dan keluarga telah mengintervensi dan mengintimidasi proses hukum atas kasus yang dialami anak kami,” ujar Rahmansyah, Jumat (28/2/2026). Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan