Ia menilai tudingan tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga. Terlebih, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Amri Lubis disebut sebagai “korban politik keluarga”.
“Kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Maka hari ini kami menempuh jalur hukum agar semuanya terang dan jelas,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut tersebut.
Rahmansyah menambahkan, seluruh proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Rahmansyah, persoalan ini bermula dari insiden pada 2 Januari 2026 yang menimpa anak atau keponakannya, Muhammad Rizky Ananda Sibarani, di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ia menyebut korban mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapatkan jahitan di Puskesmas Barus dan menjalani perawatan inap beberapa hari di klinik. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan