TAPANULIPOST.com – Untuk mempercepat penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud), menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
SE tertanggal 1 September 2016 tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten atau kota seluruh Indonesia, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan tunai program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum optimal.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa hingga 31 Agustus 2016, data KIP yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru mencapai 40%.
Sementara itu, hasil pemantauan Kemdikbud menemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya. Sehingga Dirjen Dikdasmen meminta para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayahnya.
Kemudian, mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan.
Pendaftaran KIP dalam aplikasi dapodik dapat dilakukan sampai akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIP 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai 30 September 2016.
Dirjen juga meminta jajaran kepala dinas untuk memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan. (red)
Tinggalkan Balasan