Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU Tapteng dilaporkan ke DKPP oleh M Hendrawan SH (36) dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates.
Hendrawan mengatakan laporannya ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum yang diduga dilakukan Ketua dan Anggota KPU Tapteng, dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
“Benar, kami sudah laporkan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP dengan nomor register 01-24/SET-02/III/2023 perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi PPS di Kabupaten Tapteng,” kata Hendrawan dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Selasa (28/3/2023).
Hendrawan mengungkapkan laporannya ke DKPP setelah menerima kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian, namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan. Mereka pung sudah mengumpulkan data-data untuk laporan ke DKPP.
Dari hasil data yang mereka peroleh kata Hendrawan, hampir di setiap desa terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh KPU Tapteng dalam perekrutan PPS tersebut.
Bahkan parahnya lagi kata Hendrawan, ada peserta yang tidak ikut ujian wawancara dalam seleksi tersebut namun dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota PPS.
“Itu terjadi di Desa Sigambo-gambo. Makanya kita menduga kuat bahwa perekrutran PPS yang dilakukan oleh KPU Tapteng ini tidak independen dan sarat dengan KKN. Karena hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tetapi tidak ikut namanya dalam pelantikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Hendrawan juga menuding perekrutan yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karena, hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, lulus ujian tertulis, lulus ujian wawancara tidak ada namanya dalam pelantikan.
Sementara sebaliknya, yang tidak ikut wawancara, malah ikut dilantik.
“Kuat dugaan kita sudah terjadi pengkondisian secara terstruktur, sistematis dan masif sistematis,” pungkasnya. Hendrawan yakin pengaduan mereka akan secepatnya ditanggapi oleh DKPP, karena mereka sudah melengkapi semua data-data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. (red)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan