TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Ada kejadian menarik dalam proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik yang ditangani Polres Tapanuli Tengah. Pihak RSUD Pandan yang sebelumnya bersikukuh menyatakan tidak melakukan kesalahan prosedur saat merawat korban, kini disebut-sebut berusaha mengajak damai keluarga korban.

Tidak tanggung-tanggung, pihak keluarga korban disebut ditawari uang Rp 55 juta dan diminta tidak lagi melanjutkan proses perkara dugaan malpraktik itu.

Akan tetapi, upaya perdamaian itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum Parlaungan Silalahi dari kantor LBH Bara JP Sibolga, yang telah diberikan kuasa oleh keluarga korban untuk menangani kasus tersebut.

Pengurus Bara JP Sibolga didampingi Pengurus Bara JP Tapteng dan JPKP Tapteng sejak awal telah mendampingi korban untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.

Advertisements

[irp posts=”4562″ name=”Warga Kesal, Bangunan MCK Senilai Rp290 Juta Tak Bisa Difungsikan”]

Selaku kuasa hukum, Parlaungan Silalahi mengaku kecewa karena tidak mengetahui adanya perdamaian antara pihak korban dan pihak oknum dokter RSUD, dengan kompensasi ‘uang damai’ sebesar Rp 55 juta. Meski demikian, Parlaungan tidak menentang perdamaian tersebut.

“Sah-sah saja korban dan pihak oknum dokter RSUD Pandan berinisial dr.M melakukan perdamaian, kalau hal itu tidak ada unsur yang lain. Dari informasi yang saya dapatkan, perdamaian tersebut ada unsur intervensi dan kepentingan. Dimana oknum dr. M harus menutupi kasus ini agar dirinya tidak gagal wisuda kedokteran,” ungkap Parlaungan kepada sejumlah awak media, Minggu, 12 Agustus 2018 di kantornya.

Parlaungan juga menyesalkan adanya pencabutan berkas perkara pengaduan yang menjadi syarat dari perdamaian tersebut. Menurutnya, kasus dugaan malpraktik ini murni delik khusus dan ada unsur kelalaian, bukan kasus delik aduan.