Untuk itu, Bakhtiar mengingatkan warga masyarakat Tapanuli Tengah untuk tidak mudah percaya pada janji-janji dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang telah bertindak dengan menghalalkan segala cara untuk mencari keuntungan pribadi dengan janji-janji dapat mengurus dan meloloskan seseorang menjadi PNS atau P3K di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bupati yang menjabat periode 2017-2022 ini menjelaskan bahwa penerimaan PNS dilakukan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) yang berlaku di seluruh Indonesia. Sistem ini telah menerapkan prosedur seleksi yang ketat dan transparan, menghilangkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sejak tanggal 22 Mei 2022, ia tidak lagi menjabat sebagai Bupati, sehingga tidak memiliki kewenangan terkait rekrutmen PNS atau P3K.

“Sehingga sangat tidak masuk akal apabila saya melakukan hal-hal tercela tersebut apalagi dengan menyebut-nyebut saya meminta sejumlah uang, memintai 1 pikap petai dan meminta 1 pikap rambutan. Sedangkan pada saat saya menjabat sebagai Bupati pun tidak pernah saya melakukan perbuatan serendah dan keji itu,” ungkapnya.

Advertisements

Bakhtiar mengatakan telah meminta para korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>