Terkait tantangan Pj Bupati Sugeng untuk segera membentuk Pansus, Ikrar menyebut bahwa Pansus tidak bisa dibentuk secepat yang diinginkan Pj Bupati karena memerlukan anggaran dan koordinasi.
“Tidak mungkin Pansus dibuat tanpa ada anggaran. Prosesnya ada, dan ini masih proses politik di DPRD. Jadi, tunggu saja,” jelas Ikrar. Ketika ditanya mengenai kemungkinan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan KPK, Ikrar dengan santai menjawab, “Silakan dia mau melaporkan ke KPK, kejaksaan itu kan hak dia, enggak ada masalah. Dan kita lihat nanti. Silakan memang di mata hukum itu sama semua. Mudah-mudahan sama-sama masuk kami nanti. Dan kalau bisa nanti sekamar juga biar bisa bernostalgia kami nanti,” katanya dengan nada sarkastis.
Hingga saat ini, belum ada keputusan apakah DPRD akan membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pungli proyek sebesar 15 persen tersebut. Ikrar menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung kepada Pimpinan DPRD. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan