Tapanulipost.com, Tapteng – Anggota DPRD Tapanuli Tengah memberikan tanggapan atas pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, yang menyebut memiliki bukti kuat bahwa sejumlah oknum anggota DPRD Tapteng meminta proyek dan terlibat dalam pengurusan proyek-proyek.

Dalam sebuah wawancara, Pj Bupati Sugeng Riyanta sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPRD diduga terlibat dalam pengurusan proyek. Sugeng juga mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk percakapan chat yang menunjukkan permintaan proyek oleh sejumlah oknum anggota legislatif.

Sugeng juga menyebut bahwa Ikrar Dinata Sihombing mengakui pernah meminta proyek dalam sebuah wawancara dengan media lokal usai menerima para pengunjuk rasa di Kantor DPRD Tapteng baru-baru ini.

“Saya tadi mencermati bahwa demo ini diterima oleh anggota DPRD salah satunya saudara Ikrar Dinata Sihombing. Di dalam sebuah wawancara dengan Tapanulipost, kalau gak salah, dia menyebutkan di situ, walaupun gak persis nanti boleh dibuka, bahwa “saya juga kan punya konstituen, saya juga pernah minta proyek” ya kan,” sebut Sugeng.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa pernyataan Ikrar tersebut mengindikasikan keterlibatan legislatif dalam pengurusan proyek, yang menurutnya merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Saya punya bukti, dan saya akan uji pernyataan Saudara Ikrar ini. Kita lihat siapa yang masuk penjara duluan. Jadi gak usah sok-sokan ya,” ujar Sugeng dengan tegas. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Sugeng juga menantang DPRD Tapteng untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini bersama-sama.

“Ketika Pansus menemukan ada dugaan, ya harus didorong penegak hukum. Saya akan support termasuk chat-chat dari anggota DPR itu, kita buka nanti di sana. Termasuk tadi saudara Ikrar yang menyatakan, pernah minta proyek. Diminta itu, berarti dia ngurus, siap untuk diproses pertama ke penegak hukum. Jadi ini negara hukum, jangan asal ngomong, asal nunduh, nanti jadinya fitnah,” tegas Sugeng.

“Saya sambut positif, ayo DPR bersama-sama bentuk pansus segera, enggak usah lama-lama. Saya akan kasih support bukti-bukti bagaimana teman-teman anggota legislatif yang minta proyek. Saya yang akan lapor kepada KPK atau Kejaksaan tinggi. Bahwa itu anggota siapapun yang bermain, walaupun tidak ada kerugian negara, melanggar pasal 12 huruf i, termasuk saudara Ikrar Dinata Sihombing,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ikrar Dinata Sihombing menyatakan bahwa Anggota DPRD memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3 saat melaksanakan tugasnya.

“Saya yakin penegak hukum tidak akan menanggapi ini karena DPRD dilindungi hak berbicaranya oleh undang-undang,” ujar Ikrar Dinata didampingi sejumlah Anggota DPRD Tapteng, dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024). Baca sambungan halaman selanjutnya…

Ikrar juga mengaku heran dengan reaksi Pj Bupati Sugeng Riyanta yang dinilainya berlebihan, atas pernyataannya menyebut pernah mendapat tawaran proyek dengan fee 15 persen dari seorang petinggi di Tapteng.

“Saya heran kenapa Pj Bupati jadi reaktif. Kalau memang tidak ada, ya tidak usah ditanggapi. Proses di Pansus juga belum dimulai, tapi sudah ditanggapi dengan reaksi berlebihan,” ujar Ikrar.

Terkait dengan tuduhan adanya chat yang menunjukkan permintaan proyek, Ikrar menegaskan bahwa dirinya telah memeriksa semua ponselnya dan tidak menemukan percakapan tersebut.

“Saya sudah periksa semua. Kalau yang namanya minta, tak pernah saya kalau dalam bentuk chat, tapi terserah ya. Entah pula saya silap,” tegasnya.

Ikrar juga menyatakan bahwa dirinya memang pernah bertanya soal proyek kepada Pj Bupati Tapteng untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat mengenai fee 15 persen.

“Hanya saja mungkin pernah kami cerita tentang proyek itu, dan dia mengarahkan saya ke PU, selanjutnya ke Sekda. Lagi pula setelah itu saya enggak pernah hubungi ULP. Kalaulah saya serius untuk berproyek itu tentulah saya hubungi ULP dan semua pihak-pihak terkait. Saya hanya memastikan banyaknya informasi di masyarakat yang mengatakan 15 persen, saya coba ini betul enggak ini cerita nih? Jangan-jangan fitnah,” jelasnya. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Terkait tantangan Pj Bupati Sugeng untuk segera membentuk Pansus, Ikrar menyebut bahwa Pansus tidak bisa dibentuk secepat yang diinginkan Pj Bupati karena memerlukan anggaran dan koordinasi.

“Tidak mungkin Pansus dibuat tanpa ada anggaran. Prosesnya ada, dan ini masih proses politik di DPRD. Jadi, tunggu saja,” jelas Ikrar. Ketika ditanya mengenai kemungkinan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan KPK, Ikrar dengan santai menjawab, “Silakan dia mau melaporkan ke KPK, kejaksaan itu kan hak dia, enggak ada masalah. Dan kita lihat nanti. Silakan memang di mata hukum itu sama semua. Mudah-mudahan sama-sama masuk kami nanti. Dan kalau bisa nanti sekamar juga biar bisa bernostalgia kami nanti,” katanya dengan nada sarkastis.

Hingga saat ini, belum ada keputusan apakah DPRD akan membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pungli proyek sebesar 15 persen tersebut. Ikrar menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung kepada Pimpinan DPRD. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.