TAPANULIPOST.com – Video penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak terhadap anak anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), kembali menjadi sorotan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David.

Dalam video tersebut terlihat Mario menendang secara brutal ke arah wajah David dan melakukan selebrasi ala Christiano Ronaldo usai menganiaya.

Tindakan keji Mario Dandy itu terus dilakukan berulang kali dan direkam oleh seseorang atas perintah Mario Dandy.

Advertisements

Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton saja. Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut merupakan David yang tengah dianiaya oleh Mario Dandy.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.