SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, menyatakan siap menggelar Pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid, pada pertemuan yang digelar KPU Sibolga dengan awak media, pada Kamis (13/8) di RM Thamrin Sibolga, terkait persiapan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Kegiatan itu bertajuk sosialisasi tatap muka tahapan lanjutan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2020 kepada Jurnalis Media Cetak, Online dan Elektronik.

Dalam pertemuan tersebut, Khalid Walid turut didampingi Afwan Nasution selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Kemudian Sekretaris KPU Kota Sibolga Inchawadi Tanjung.

Advertisements

Di kesempatan itu, Khalid Walid memaparkan mengenai persiapan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, mulai dari kesiapan anggaran penyelenggaraan pilkada, hingga penerapan protokol kesehatan.

Dimana nantinya terdapat 9 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, pesta demokrasi berlangsung di tengah pandemi, sehingga dibutuhkan penyesuaian untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Foto: Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid turut didampingi Afwan Nasution selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Kemudian Sekretaris KPU Kota Sibolga Inchawadi Tanjung saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Preddy Situmorang/TAPANULIPOST.com)

Pertama, jumlah pemilih yang dikurangi dari biasanya sebanyak 800 pemilih di TPS, menjadi 500 pemilih.

“Tujuannya untuk mengurangi kerumuman dan kontak fisik yang berpotensi menularkan COVID-19,” kata Khalid Walid.

Kedua, KPU membuat formulir C6 berupa pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Formulir C6 biasanya berisi data pemilih dan diterima calon pemilih sebelum hari pemungutan suara. Pada formulir tersebut akan ada keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS.

“Ini seperti undangan. Pengaturan waktu imbauan untuk pemilih datang ke TPS. Tidak bersifat wajib. Jika tidak dapat C6, bukan berarti tidak dapat memberikan hak suaranya. Masih bisa kalau membawa KTP elektronik dan terdaftar di DPT,” terang Khalid.

Ketiga, pemilih juga diimbau menggunakan masker saat datang ke TPS, untuk menghindari penularan COVID-19.

Keempat, untuk menjamin rasa aman pemilih, area TPS selalu disterilkan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tersedia juga hand sanitizer atau sarana cuci tangan bagi petugas dan pemilih.

Kelima, lanjut dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS, dipastikan bebas COVID-19.

Keenam, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai. Ketujuh, pemilih akan diukur suhu tubuhnya.

Kedelapan, paku untuk mencoblos kertas suara akan selalu disterilkan secara berkala oleh petugas.

Kesembilan, pemilih tidak lagi mencelupkan tangan ke tinta sebagai bukti usai memberikan hak pilihnya. Namun, metode tersebut diubah dengan cara meneteskan tinta ke tangan pemilih. (red)