JAKARTA, TAPANULIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres yang diajukan pihak pemohon dalam Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan pihak pemohon merupakan keputusan yang bersifat final dan pengikat. Dengan putusan ini, maka dipastikan pemenangan pada pilpres 2019 adalah pasangan calon Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 pukul 21.15 WIB.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.(*)


Tinggalkan Balasan