SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Mantan calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Pilkada 2005 lalu, Jusman Nainggolan ditangkap di salah satu kedai di Jalan S Parman, Kota Sibolga, Selasa, 23 April 2019, sekitar pukul 08.00 WIB.
Jusman Nainggolan yang merupakan DPO kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2015 itu, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Proses penangkapan Jusman Nainggolan mantan calon Bupati Tapteng pada Pilkada 2005 yang berpasangan dengan Wilpren Gultom itu, berlangsung cepat. Jusman ditangkap beberapa petugas tanpa ada perlawanan.
Sebelum dibawa mobil tim jaksa, Jusman sempat menitipkan kunci mobilnya kepada seorang temannya.
Diketahui, kasus illegal logging telah berproses panjang. Awalnya Jusman Nainggolan ditangkap petugas Polda Sumatera Utara di Madina, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibolga.
Jusman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga melalui putusan Nomor 259/Pidsus/2015/PN Sibolga, tanggal 24 November 2015.
Namun jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan vonis 2,3 tahun terhadap Jusman Nainggolan dalam putusan Nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016, pada tanggal 13 September 2016. Dengan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan tahanan. Barang buktinya, 1 unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.
Terkait penangkapan Jusman Nainggolan, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi. (red)


Tinggalkan Balasan