TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Aparatur Sipil Negara ( ASN) bakal dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.15 Juta, jika ketahuan ikut melakukan kampenya bersama calon legislatif maupun calon presiden.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Sorkam Barat (Tapteng) sekaligus Koordinator Divisi Pelanggaran, Yasir Pasaribu, Selasa, 19 Februari 2019.

Menurut Yasir, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu April 2019 mendatang. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN.

[irp posts=”5600″ name=”BKD Tapteng Buat Terobosan Mempercepat Proses Usulan Kenaikan Pangkat PNS”]

Advertisements

“Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam mengkampanyekan salah satu Caleg maupun Capres. Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana penjara satu tahun denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa,” ungkap Yasir.

Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan kepala desa bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.

[irp posts=”5518″ name=”Massa AMPUH Sebut Kejari Sibolga Tuntut Bandar Togel 2 Bulan”]

“Silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Misal mengarahkan dan mengimbau warga memilih seseorang calon, itu tidak boleh,” katanya.

Yasir juga menegaskan akan melakukan pengawasan kepada semua ASN dan para kepala desa. Pihaknya juga menunggu laporan dari warga jika menemukan ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Ketika ada ASN yang terlibat jadi tim sukses, melakukan kampanye menggiring ke calon tertentu, apalagi laksanakan pertemuan akan dijerat pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main. Kami juga minta bantuan masyarakat untuk mengawasi. Jangan takut melapor jika ada pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. (Zulham Pasaribu)