SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Petugas Satpol PP Kota Sibolga membongkar sebuah bangunan kayu yang berdiri di atas parit di Jalan Anggrek, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa, 12 Februari 2019.
Lurah Simaremare, Mahmud Kadir Tanjung mengungkapkan, pembongkaran warung tersebut karena dinilai mengganggu saluran air.
Selain itu, warga sekitar juga melaporkan kalau warung itu diduga menjadi tempat perjudian dan menjual minuman keras.
[irp posts=”5545″ name=”Pencuri dan Penadah Burung Murai Berhasil Ditangkap”]
“Apalagi tempat ini dekat dengan lokasi sekolah. Jadi dinilai sudah sangat tidak baik dan tidak mendidik bagi anak-anak. Maka pemerintah mengambil tindakan tegas melakukan pembongkaran,” kata Mahmud kepada wartawan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, lanjutnya, Satpol PP Sibolga sudah menyurati pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan itu, tetapi tidak dihiraukan.
[irp posts=”5521″ name=”4 Warga Terserang DBD, Dinkes Sibolga Imbau Aktifkan PSN”]
“Secara lisan, dokumentasi fotonya sudah kita sampaikan kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut, sayangnya pemilik bangunan tidak mau membongkar, sehingga Satpol PP mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran,” sebutnya.
Lurah pun menghimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas parit, karena dapat mengganggu saluran air. “Jangan mendirikan bangunan di atas parit,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan