TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kios di Lingkungan Tanoponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis, 7 Februari 2019 sekira pukul 03.30 WIB. Selain pelaku, polisi juga menangkap 2 orang penadah barang curian.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan menerangkan, pelaku pencurian berinisial ET berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal mengintai rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan, Tapteng, Minggu, 10 Februari 2019.

“Setelah diintai mulai pukul 20.00 WIB, akhirnya sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dapur rumahnya,” ungkap AKP Dodi Nainggolan.

[irp posts=”5518″ name=”Massa AMPUH Sebut Kejari Sibolga Tuntut Bandar Togel 2 Bulan”]

Advertisements

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya kemudian berhasil menangkap 2 orang penadah barang yang dicuri oleh tersangka.

“Saat diinterogasi pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian dijual kepada RL dan seorang bermarga Siregar. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap AKP Dodi.

[irp posts=”5489″ name=”Polisi Amankan Pengusaha Ikan dan Belasan Kayu Ilegal Diduga dari Mursala”]

Dari kedua penadah barang curian tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Notebook merk Samsung warna putih. Seekor burung murai batu, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

“Yang mana barang-barang tersebut adalah barang hasil curian yang dijual pelaku ET,” sebutnya.

Kasat reskrim menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/II/2019/SU/RES TAPTENG, tgl 07 Februari 2019 tentang terjadinya tindak pidana pencurian.

[irp posts=”5539″ name=”Mobil Rombongan Pesta Tabrak Pohon, Sopir Tewas, 25 Orang Terluka”]

Aksi pencurian terjadi di kios milik Handri Kana Surbakti (28) di Lingkungan Tanoponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kamis, 7 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dijelaskan, saat kejadian Handri Kana Surbakti bersama keluarganya pergi ke rumah mertuanya pada Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

Keesokan harinya pulang dari rumah mertuanya, korban yang tiba di rumahnya sekira pukul 06.30 WIB melihat pintu kios miliknya yang sebelumnya digembok, sudah rusak.

Saat diperiksa, ternyata barang-barang di dalam kios berupa 1 unit Laptop merk Samsung warna putih, 2 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Maxtron warna putih, serta 2 ekor burung Murai Batu telah hilang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.