TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani langsung mendatangi kantor DPRD Tapteng setelah mendapat kabar bahwa gedung wakil rakyat tersebut sedang digeledah penyidik Tipikor Polda Sumut, Selasa, 4 Desember 2018.

Kepada wartawan, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengaku prihatin atas kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng hingga berujung terjadinya penggeledahan.

“Sebagai mantan anggota dan Ketua DPRD, saya turut prihatin. Semoga mereka dan keluarga tabah menghadapi persoalan ini. Dan saya juga meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak perlu merasa takut kalau memang kita benar,” ucap Bakhtiar Sibarani.

Bakhtiar mengatakan, kehadirannya di kantor DPRD untuk memberikan semangat kepada para pegawai yang bertugas di kantor tersebut.

Advertisements

[irp posts=”4987″ name=”Polisi Geledah Kantor DPRD Tapteng”]

“Sebagai pimpinan saya harus hadir ditengah situasi seperti ini, agar mereka (pegawai) tidak merasa ketakutan,” katanya.

Menurut Bakhtiar, penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor di kantor DPRD Tapteng diduga terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalan dinas anggota DPRD Tapteng yang saat ini ditangani Polda Sumut

Terkait kasus itu, 5 anggota DPRD Tapteng ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Bahkan tiga diantaranya yakni berinisial HN, JS, JLS sudah ditahan di Polda Sumut kemarin.

Kelima anggota DPRD Tapteng tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi markup atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran 2016/2017, dengan kerugian negara sebesar Rp655.924.350.

Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan kelima tersangka yakni, dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (red)