SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Polisi Perairan (Polair) Polres Sibolga berhasil mengamankan 200 batang kayu balok ilegal di perairan Labuhan Angin Tapteng, Rabu, 19 September 2018 sekira pukul 01.00 Wib.
Kasat Polair Polres Sibolga AKP Marudur Sihombing mengatakan, penangkapan kayu ilegal itu bermula saat pihaknya melaksanakan patroli di perairan Sibolga Tapteng.
“Saat patroli kita, melihat satu unit kapal motor sedang menarik kayu di pinggir perairan pantai arah timur Ujung Batu Buruk, Labuhan Angin. Saat kita dekati, Nakhoda kapal berusaha lari dan memutus tali rakitan kayu yang ditariknya, lalu kita lakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkap, kemudian kita bawa ke Polair Sibolga,” kata AKP Marudur Sihombing kepada TAPANULIPOST.com, Kamis, 20 September 2018.
Dia menjelaskan, jumlah kayu yang diamankan sebanyak 200 batang balok tim dengan ukuran panjang rata rata 4 meter. Kayu itu dibagi menjadi 14 rakit kemudian ditarik oleh satu kapal motor tanpa nama dan tanpa nomor lambung.
[irp posts=”4747″ name=”Gelar Coffe Morning, Pengacara Bahas Situasi Penegakan Hukum di Sibolga-Tapteng”]
“Perkiraan sementara kayu itu sebanyak 45 kubik. Secara kasat mata terlihat kayu jenis sembarang. Tapi untuk pastinya kita akan minta keterangan dari ahli yaitu Dinas Kehutanan,” jelas AKP Marudur Sihombing yang baru 9 hari menjabat sebagai Kasat Polair Sibolga.
Selain mengamankan kayu, Polair juga mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama dan tanpa nomor lambung dengan bermesin Dompeng serta 1 set kompas.
Pada saat dilakukan penangkapan, ada dua orang yang berada diatas kapal motor tersebut. Namun Polair hanya menahan 1 orang tersangka yakni nakhoda kapal, sementara 1 orang lagi berstatus wajib lapor.
[irp posts=”4764″ name=”Seorang Guru SMK di Tapanuli Tengah Ditikam Muridnya”]
“Tersangka yang kita tahan bernama Edi Warman (34) warga Dusun V Sibura-bura, Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Sedangkan yang satunya lagi dia hanya menumpang di kapal itu. Jadi dia dipulangkan, tapi masih wajib lapor,” ungkapnya.
Menurut informasi, kayu ilegal tersebut berasal dari Pulau Mursala diduga akan dibawa ke salah satu gudang pengolahan kayu (panglong) terbesar di Kecamatan Tapian Nauli.
“Sekarang kita masih kembangkan siapa pemilik kayu tersebut. Untuk sementara, nakhodanya masih dalam pemeriksaan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen (ilegal loging). Pelaku pembalakan liar kayu tersebut juga masih kita cari,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan