Tapanulipost.com, Sibolga – Perjuangan panjang Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 1,5 tahun, gugatan salah seorang warga Sarudik terkait lahan WTP Sumber Sarudik di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi dimenangkan Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan penggugat melalui Putusan Kasasi Nomor 6364 K/PDT/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dengan putusan ini, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Perumda Tirta Nauli juga telah memenangkan perkara yang sama di tingkat Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Tinggi Medan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Advertisements

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kejari Sibolga, Kasidatun Kejari Sibolga, serta Bagian Hukum Pemko Sibolga yang telah mendampingi dan memberikan bantuan hukum hingga perkara ini tuntas dan memiliki kepastian hukum tetap,” ujar Khairunnas, Selasa (27/1/2026). Baca selengkapnya