Tapanulipost.com, Tapteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkapkan bahwa terdapat dua surat dari DPC PDI-P Tapteng dengan nomor yang sama, namun dengan isi berbeda. Kedua surat tersebut terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/9/2024).

Menurut Helman, kedua surat tersebut diterima KPU pada 4 September 2024, dengan permohonan yang berkaitan dengan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ada dua surat, bernomor sama, dan meminta petunjuk yang sama, namun pemohon yang berbeda. Satu surat atas nama Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan, sementara yang lain atas nama Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing. Namun, nama yang terdaftar di Sipol masih atas nama Horas dan Ronal sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng,” ujar Helman, yang turut didampingi Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, dan komisioner lainnya, Putra Hutagalung, dalam konferensi pers tersebut.

Advertisements

Meski demikian, KPU tetap melayani permintaan pembukaan Silon yang diajukan oleh kubu Sarma Hutajulu, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PDIP Tapteng setelah Horas Hutagalung dinonaktifkan pada 3 September 2024. Baca sambungan halaman selanjutnya…