TAPANULIPOST.com – Seorang nasabah Kantor Pegadaian Cabang Sibolga meradang, lantaran mengalami kerugian setelah agunannya dilelang tanpa pemberitahuan.

Hal itu dikeluhkan Poltak, salah seorang nasabah Pegadaian Sibolga kepada Tapanulipost.com di Kantor Pegadaian Cabang Sibolga, Senin (28/6/2021).

Poltak mengungkapkan, dirinya baru mengetahui bahwa angunannya telah dilelang, saat akan membayar utang yang memang sudah lewat masa jatuh tempo.

“Saya tidak pernah diberitahu pihak pegadaian kalau barang agunan saya telah dilelang. Saya baru tahu hari ini saat mau membayar,” ungkap Poltak.

Advertisements

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Diduga Kampung Narkoba di Tapteng

Poltak menjelaskan, agunan yang dilelang pihak Pegadaian tersebut berupa 2 buah cincin emas dengan batu cincin seberat, 5.5 gram dengan nilai taksiran seharga Rp. 4 jutaan. Sementara nilai pinjamannya sebesar Rp. 1,5 juta.

Poltak mengatakan, pihak Pegadaian telah melelang agunannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sebagaimana prosedur yang berlaku.

Baca juga: AKBP Nicolas Pamit Digantikan AKBP Jimmy Mantan Penyidik KPK

Menurutnya, pihak Pegadaian seharusnya menghubungi nasabah sebelum angunannya dilelang. Namun ini hal ini tidak dilakukan oleh pihak Pegadaian.

“Saya tidak mendapat pemberitahuan, alasan mereka nomor telepon saya tidak bisa dihubungi. Padahal telepon saya selalu aktif, karena pekerjaan saya mengharuskan telepon saya harus selalu aktif. Surat juga tidak mereka sampaikan. Padahal biasanya kalau sudah jatuh tempo saya dikirimi surat, tetapi kali ini tidak,” jelas Poltak.

Baca juga: Edy Rahmayadi Jadi “Abang Becak” di Madina