TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – DPRD Tapteng dibikin kesal dan kecewa, karena perwakilan PT Indra Angkola tidak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan, Senin (12/4/2021).

Buntutnya, pimpinan dan anggota DPRD Tapteng langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi PT Indra Angkola di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.

Wakil ketua DPRD, Willy Saputra Silitonga menjelaskan, RPD yang digelar pihaknya menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah atas keberadaan tangki timbun BBM milik PT Indra Angkola.

Agenda RDP, untuk mendengar keterangan dari pihak PT Indra Angkola Cabang Sibolga, PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga, dan OPD teknis terkait, tentang izin penyimpanan BBM PT Indra Angkola.

Advertisements

Baca juga: Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani: Kalau Mau Keren, Divaksin

“Kita sudah lihat letak tangki timbun dan aktivitas usaha PT Indra Angkola yang ternyata sangat dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan,” kata Willy dalam keterangan pers.

Ditemukan ada 6 tabung (tangki) besar untuk menampung BBM yang berjarak sekitar 3 meter dari perumahan masyarakat dan hanya dibatasi oleh tembok.

Baca juga: Tabebuya Asal Brazil Akan Ditanam di Sibolga, Begini Keindahannya

Pihaknya pun mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha PT Indra Angkola, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan lingkungan hidupnya.

“Hari ini kita sudah melakukan RDP pertama, kita pun sudah menyurati PT Indra Angkola Energy, PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga, tapi mereka tidak hadir. Kami tidak tahu, apakah mereka menganggap hal ini sepele atau bagaimana,” ucapnya.

Baca juga: Rokok Senilai Rp 300 Jutaan Dibakar

Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Adhitia Melfan Tanjung juga sangat menyesalkan PT Indra Angkola tak hadir pada rapat dengar pendapat di gedung dewan.

“Mungkin mereka beranggapan ini hanya permasalahan perizinan saja, tapi mereka tidak menganggap ini tentang keselamatan umat,” kata Melfan.

Baca juga: Pegawai PDAM Mual Nauli Demo Tuntut Gaji: Mundur Saja Puspa

Komisi C sudah mempelajari tentang amdal dan perizinan yang diterbitkan, tapi pihaknya melihat masih belum lengkap dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kita akan melakukan RDP yang kedua. Jadi kita persilakan kepada PT Indra Angkola untuk memberikan keterangan dan menunjukkan kelengkapan perizinannya,” kata Melfan.

Baca juga: Mobil Travel Asal Sibolga Kecelakaan di Jalan Tol, Sopir dan 1 Penumpang Tewas

Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Erniwati Batubara juga mengungkap kekesalan serupa.

Menurut Erni, sidak bersama yang digelar eksekutif dan legislatif ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat.

Baca juga: Petugas Gabungan Sita Belasan Senjata Tajam dan Ponsel di Lapas Sibolga

Pihaknya mengeluarkan izin, karena pihak pemohon atau pengusaha memenuhi persyaratan yang diajukan. Namun bila seiring waktu perizinan itu dilanggar, pihaknya akan meninjau kembali sesuai regulasi yang mengaturnya.

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak PT Indra Angkola terkait keseriusannya dalam mengindahkan kriteria perizinan dan pemenuhan rekomendasi dari hasil RDP yang digelar DPRD Tapteng,” kata Erniwati. (red)