TAPSEL, TAPANULIPOST.com – Sebanyak 47 penghuni rumah tahanan (rutan) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun ini.

Pemberian remisi kepada para Narapidana dilaksanakan oleh Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH yang bertindak sebagai Inspektur upacara dalam pemberian remisi di Cabrutan Sipirok, Jumat 17 Agustus 2018.

Dijelaskan, remisi tersebut diberikan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor PAS – 219.PK.01.05.05 Tahun 2018 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan, Sri P Budi Utama atas nama Menkumham RI.

Dari total 47 orang yang menerima remisi tersebut, sebanyak 41 orang yang menerima remisi umum satu (1), sementara 5 orang diantaranya menerima remisi khusus, dan 1 orang menerima remisi umum dua (2) atau bebas.

[irp posts=”4598″ name=”Upacara Peringatan HUT RI Ke 73 di Tapsel Berlangsung Khidmat”]

Menteri Kemenkumham RI Yasonna Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Irup Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu, berpesan kepada seluruh penghuni rumah tahanan untuk tetap berupaya meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Kepada yang mendapat remisi bebas diharap selalu berbuat baik dalam menjalankan kehidupannya ditengah-tengah masyarakat,” katanya.

Bupati H Syahrul M Pasaribu, secara simbolis menyerahkan berkas remisi kepada penghuni cabang rutan Sipirok dalam rangka HUT RI ke 73 Tahun 2018.

[irp posts=”4588″ name=”Dumion Pohan Diberhentikan Sebagai Ketua LPPLH Tapsel”]

Dalam acara pemberian remisi tersebut hadir wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, Kapolres Tapsel AKBP Moh Iqbal, Kaden C Brimob AKBP Bravo Asena Siahaan, Kajari Tapsel Tiyas Widiarto, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama.

Selain itu, juga hadir Pabum 0212/TS Mayor Inf M Rabbani, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Ka BNNK Tapsel AKBP Siti Aminah Siregar, Asisten Admum Marasaud, pimpinan OPD, Kabag, Kacab Rutan Sipirok, Ketua TP PKK Tapsel Ny Aswin Efendi Siregar serta undangan lainnya. (Syabil)