SIBOLGA, TAPANULIPSOT.com – Wali Kota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk, MM, menyerahkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Rapat Paripurna, Selasa pagi (18/2/20).
Adapun 6 Ranperda yang diserahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yakni ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.
Kemudian, ranperda yang mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan. Selanjutnya, ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pengolahaan air limbah domestik.
Selanjutnya, ranperda pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan retribusi alat pemadam kebakaran, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Ketua DPRD Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik membuka dan memimpin Rapat Paripurna ini, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, dan dihadiri 19 anggota DPRD Kota Sibolga.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, unsur Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur PKK, Dharma Wanita, Persit, serta para Insan Pers. (rel)


Tinggalkan Balasan