SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap personel Kodim sempat menyebutkan bahwa sabu-sabu yang ada ditangannya itu adalah milik PM. Ternyata, PM yang disebut itu bukanlah Polisi Militer, melainkan singkatan nama panggilan seseorang.
Tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RG ditangkap salah seorang personel Kodim 0211/TT bernama Sertu Marada Panggabean yang menjabat Babinsa Koramil 02/Sorkam pada Sabtu tanggal 3 Maret 2018 pukul 13. 30 Wib di jalan Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.


Sejumlah media cetak dan media online merilis berita tentang penangkapan pengedar sabu-sabu itu setelah mendapat rilis dari Penrem 023. Dalam pemberitaan tersebut terdapat satu paragraf yang memuat interogasi Sertu Marada Panggabean terhadap tersangka RG saat penangkapan di TKP.
“Apa itu?, dijawab Ronald : “Itu bukan barang ku”. Sertu Marada : “Terus ini barang siapa?“ Jawab Ronald : Ini barangnya PM”. Sertu Marada : “Ayo ayo kita jumpai PM nya”

[irp posts=”3226″ name=”Dharma Pertiwi dan Persit Korcab Korem 023/KS Kampanyekan Anti Narkoba kepada Pelajar”]
Terkait kalimat diatas, telah menimbulkan persepsi seolah yang dimaksud dengan PM adalah salah satu Institusi penegak hukum di lingkungan TNI. Tim Penrem Korem 023/KS telah melakukan klarifikasi ke Unit Intel Kodim 0211/TT untuk mengetahui maksud dari sebutan PM dalam keterangan tersangka RG.
“Kami ketahui bahwa hasil Interogasi yang dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0211/TT pada Sabtu 3 Maret 2018, Sdr Ronald Gultom menerangkan bahwa pemilik sabu yang ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0211/TT adalah milik Pak Melati alias PM,” Kapenrem 023/KS Mayor Arm Ojak Simarmata melalui rilis yang diterima TAPANULIPOST.com, Rabu, 7 Maret 2018.
Mayor Arm Ojak Simarmata mengatakan setelah ditelusuri lebih dalam mengapa harus terjadi perbedaan hasil interogasi dengan berita yang dirilis. Pihak staf intel Kodim 0211/TT mengaku telah silap dalam memuat tulisan PM yang seharusnya adalah singkatan dari Pak Melati.
“Untuk itu kami mohon maaf kepada masyarakat pembaca media, bahwa inisial PM, bukanlah Polisi Militer melainkan singkatan dari Pak Melati. Mohon maaf yang sedalam-dalamnya, kami perlu meluruskan persepsi keliru yang berkembang dipublik, sehingga tidak memojokkan institusi manapun itu,” pungkas Mayor Simarmata.
[irp posts=”3216″ name=”Seratusan Karyawan Pabrik Karet Cegat Bupati di Tengah Jalan”]
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP DP Sinaga ketika dikonfirmasi mengungkapkan, sesuai pengakuan tersangka RG mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Pak Melati alias PM.
“Waktu kami jemput tersangkanya, pihak Kodim bilang bahwa PM itu adalah inisial dari Pak Melati,” ungkap Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 7 Maret 2018.
“Tersangka juga sempat mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu adalah garam. Setelah kita kirim ke Labfor Poldasu ternyata memang sabu-sabu itu bercampur garam. Tapi ada kandungan sabu-sabunya. Tersangka saat ini ditahan di RTP Mapolres Sibolga,” tambahnya.
[irp posts=”3189″ name=”Melawan Saat Diringkus, Pengedar Sabu Buat Anggota Kodim Luka-luka”]
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Kodim 0211/TT mengalami luka-luka saat hendak meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sabtu, 3 Maret 2018 pukul 13. 30 WIB. Saat hendak diamankan, tersangka pengedar narkoba malah melawan dan sempat berhasil kabur setelah membuat petugas terjatuh ke dalam parit.
Kejadian itu berawal saat seorang anggota Kodim 0211/TT Sertu Marada Panggabean jabatan Babinsa Koramil 02/Sorkam, pergi ke rumah saudaranya bernama Riski Panggabean (24) di Kelurahan Angin Nauli untuk meminjam bola volly.
Belum sampai di rumah Riski, Sertu Marada Panggabean yang melihat tersangka RG sedang berdiri di samping rumah salah seorang warga kemudian memanggilnya.
Diduga karena panik, tersangka RG tiba-tiba membuang sesuatu dari tangannya dan setelah diperiksa ternyata alat isap sabu (bong), mancis dan 3 paket sabu-sabu.
Tersangka RG (28) warga jalan Dolok Tolong kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga beserta barang bukti 3 paket abu-sabu yakni 1 paket Rp100 ribu dan 2 paket Rp150 ribu diserahkan ke Satnarkoba Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjut. (penrem023)


Tinggalkan Balasan