Tapanulipost.com, Tapteng – Puluhan warga Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengadu ke DPRD Tapteng, Senin (23/6/2025).

Sebanyak 54 kepala keluarga (KK) mengaku terancam kehilangan rumah akibat lahan yang mereka tempati diklaim oleh ahli waris Almarhum Syariful Panggabean.

Kehadiran warga ke gedung DPRD Tapteng disambut langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani bersama Wakil Ketua DRPD Joneri Sihite dan Disman Sihombing.

Turut juga hadir Ketua Komisi A DPRD Tapteng Antonius Hutabarat, Abdul Basir Situmeang, Joko Pranata Situmeang, Musliadi Simanjuntak.

Advertisements

Menanggapi aduan warga, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani menyatakan DPRD siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mempercayai DPRD untuk menyampaikan keluhan. Kami akan menyelesaikannya sebaik mungkin, tanpa merugikan salah satu pihak,” ujar Rivai.

Rivai juga menegaskan siap turun langsung bersama Komisi A saat proses pengukuran lahan oleh pengadilan.

Menurut Rivai, langkah ini untuk menunjukkan keseriusan dan kepedulian DPRD terhadap hak warga.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Tapteng akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (25/6/2025) dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, dan perwakilan ahli waris.

Kepada Anggota DPRD, warga Aek Sitio-tio menyatakan telah menempati lahan tersebut secara sah melalui proses jual beli, hibah, hingga warisan. Mereka juga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, dan menyebut tanah itu tidak pernah tercatat dalam status sengketa.

“Tanah kami sah, dan telah bersertifikat. Tidak pernah ada pemberitahuan dari BPN bahwa lahan ini bermasalah,” ungkap Sarwan Harahap, mewakil warga.

Namun, warga kini menghadapi ancaman penggusuran setelah muncul klaim dari ahli waris Almarhum Syariful Panggabean. Klaim tersebut didasari putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2000, yang kemudian ditindaklanjuti dengan konstatering oleh Pengadilan Negeri Sibolga pada 5 Juni 2025.

“Yang membuat kami heran, sudah puluhan tahun sejak putusan MA, tetapi transaksi sah dan legal atas lahan tersebut masih terus berlanjut, bahkan sudah ada sertipikat tanah yang dikeluarkan BPN. Padahal yang kami pahami, ketika sudah ada putusan pengadilan dan status lahan merupakan sengketa maka BPN tidak akan mengeluarkan sertipikat hak milik,” kata Sarwan.

Warga meminta DPRD Tapteng memediasi dan memberikan perlindungan hukum. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil, dengan mengedepankan legalitas yang dimiliki warga. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.