TAPANULIPOST.com – Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dinilai belum patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan hak pekerja yang diatur dengan undang-undang.

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi tentang kewajiban pemberi kerja badan usaha dalam hal program JKN-KIS BPJS Kesehatan yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Kota Sibolga bekerjasama dengan Pemkab Tapanuli Tengah, Selasa (22/6/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 10 badan usaha yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tujuannya, agar pemberi kerja dan pekerja mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hingga 4 Juni 2021, dari total sebanyak 5.501 orang pekerja di 10 badan usaha (BU), hanya 2.490 yang terdaftar pada master file BPJS Kesehatan. Sedangkan 2.986 pekerja pada 10 perusahaan tersebut belum terdaftar menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Advertisements

Baca juga: Badan Usaha Diimbau Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Sibolga, Bernat Sibarani, merujuk data potensi hasil sinkronisasi antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sepuluh badan usaha tersebut yakni PT Cahaya Pelita Andhika (CPA), CV Yakin, PT Satria Abadi Sejahtera, PT Samudra Perkasa Abadi (SPA), PT Anugerah Samudera Hindia (Asahi), PT Mujur Timber, PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) Kebun 1, PT Toba Surimi Indo Nusantara, PT Nauli Sawit, PT Yakin Sehat.

Namun dari 10 badan sudah tersebut, satu perusahaan yakni PT Cahaya Pelita Andhika (CPA), sudah patuh untuk mendaftarkan 100 persen pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Perwira Polres Sibolga dan Polres Tapteng Datangi Markas Korem

Sementara badan usaha yang paling banyak pekerjanya yang belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan adalah PT Nauli Sawit. Sesuai data BPJS, dari total 2.351 pekerja di perusahaan sawit tersebut, sebanyak 1.582 pekerjanya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Merespons data tersebut, Angkut Tarigan selaku perwakilan dari PT Nauli Sawit mengatakan bahwa pekerja berstatus karyawan tetap di PT Nauli Sawit sudah didaftarkan seluruhnya ke BPJS Kesehatan.

“Pekerja tetap Nauli Sawit sudah didaftarkan seluruhnya, ada sekitar tujuh ratus lebih. Pekerja kami yang belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan, hanya tenaga kerja berstatus karyawan harian lepas,” ungkap Angkut Tarigan.

Dia menjelaskan, bahwa tenaga kerja karyawan harian lepas pada perusahaan perkebunan pada umumnya tidak menetap pekerjaannya selama 1 tahun, namun hanya sampai tiga bulan pekerjaannya sudah selesai.

Baca juga: Ephorus dan Pendeta Perbaiki Jalan Rusak Karena Sering Terjadi Kecelakaan

“Jadi kalau seandainya hanya tiga bulan dia bekerja, sementara dia terdaftar sebagai peserta jamkesmas atas jamkesda, begitu 3 bulan dia kita aktifkan sebagai peserta badan usaha, lalu pada bulan keempat dia berhenti, siapa yang menanggung kembali?” ujar Angkut.

Angkut Tarigan mengakui, bahwa pekerja karyawan harian lepas di PT Nauli Sawit yang belum terdaftar BPJS Kesehatan hanya sebanyak 600-an orang. Kemudian, gajinya pun tidak sampai Rp3 juta hanya sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan masa bekerja hanya 15 hari dalam satu bulan.

“Kalau seandainya diterapkan seluruh pekerja harus didaftarkan, mungkin ada sekitar 300-an atau lebih pekerja yang akan di-PHK. Jadi kami berharap ada solusi agar tidak terjadi pengurangan atau PHK karyawan,” tukasnya.

Baca juga: Setelah Lama Buron, Bos  PT Mujur Timber Akhirnya Tertangkap Pakai Nama Lain

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Sibolga Bernat Sibarani menyebut bahwa data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Perusahaan Nauli Sawit yang dilakukan pihaknya bersama Disnaker.

“Dinas Kesehatan bersama Disnaker juga sudah beberapa kali ke Nauli Sawit. Itu data potensi yang kami peroleh hasil sinkronisasi antara BPJS Kesehatan dengan BPJS ketenagakerjaan,” jelas Bernat Sibarani.

Pada kesempatan itu, perwakilan PT Yakin Sehat Sibuluan Nalambok juga mengkoreksi data yang ditampilkan BPJS Kesehatan. Novi selaku perwakilan PT Yakin Sehat mengakui masih ada karyawan mereka yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ini Penjelasan Pelindo Soal Besi Numpuk di Dekat Pintu Masuk Pelabuhan Sibolga

“Jumlah karyawan kami hanya 43 orang. Dan dari 43 orang itu, 10 orang yang belum kami masukkan BPJS itu karena masuk kategori training, tapi untuk karyawan kontrak dan karyawan tetap semua sudah kita masukkan ke BPJS Kesehatan,” ungkap Novi.

Pada kesempatan itu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tapteng, drh Iskandar mengimbau para pelaku badan usaha untuk mematuhi aturan dengan mendaftarkan seluruh pekerja bersama dengan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Preddy Situmorang Terima Mandat Ketua SMSI Sibolga-Tapteng

Sebab, kata Iskandar, pelaku badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, bisa mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah.

“Akan ada sanksi bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” tegas Iskandar. (red)