Di tempat terpisah, Pengurus Pokdarwis Sugu Pandaratan selaku pengelola lokasi wisata Pantai Pandaratan di Kelurahan Pondok Batu, mengaku telah menyetorkan uang retribusi yang dikutip dari pengunjung kepada Kadis Pariwisata Tapteng.

Pokdarwis mengaku telah melakukan pengutipan kepada pengunjung menggunakan karcis yang diperoleh dari Dinas Pariwisata Tapteng.

“Kami memperoleh karcis dari Dinas Pariwisata Tapteng sejak Desember 2023 sampai Mei 2024. Sudah tiga kali kami mengambil karcis dari Dinas Pariwisata. Dan uang yang kami setorkan jumlahnya sekitar Rp.4,7 jutaan,” ungkap Bendahara Pokdarwis Sugu Pandaratan, Agus Sitanggang bersama sejumlah pengurus lainnya saat berbincang-bincang kepada Tapanulipost.com, Minggu (7/7/2024).

Namun sejak terungkapnya kasus karcis bodong itu, Pokdarwis Sugu Pandaratan sudah tidak melakukan pengutipan uang masuk kepada pengunjung, karena tak lagi menerima karcis retribusi dari Dinas Pariwisata Tapteng.

Advertisements

Pasalnya, mereka diminta untuk membayar kembali uang retribusi tersebut ke Dinas Pariwisata karena pembayaran sebelumnya tidak jelas juntrungannya.

“Kita berharap kepada Dinas Pariwisata dapat memberikan kembali karcis retribusi kepada kami, supaya kami dapat mengelola Pantai Pandaratan ini dengan baik dan juga untuk peningkatan PAD,” ujar Agus seraya berharap Pemkab Tapteng lebih memperhatikan lokasi wisata Pantai Pandaratan yang kini kian diminati wisatawan. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS