SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Seorang pria ditangkap warga saat berjalan sambil menggendong sebuah karung (goni) di Pasar Sibolga Nauli, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Selasa (20/10/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pria tersebut berinisial HS (25) warga jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.
Setelah ditangkap warga, pria itu dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, goni yang digendong HS itu, ternyata berisi kunyit seberat 30 kg.
HS disebut telah mencuri kunyit milik pedagang di Pasar Nauli Sibolga, sehingga diamankan warga.
“Lebih kurang 5 meter tersangka HS berjalan menggendong karung (goni) berisi kunyit, langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi,” terang Sormin melalui keterangan tertulisnya, Senin, (2/11/2020).
Kepada polisi, HS mengakui sudah dua kali mencuri kunyit di tempat yang sama.
“Sementara itu, pemilik barang mengaku mengalami kerugian Rp400.000,” ucap Sormin.
Tersangka HS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 Ayat (1) ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)


Tinggalkan Balasan