Tapanulipost.com, Medan – Praktisi hukum Abdul Manaf SH., MH menyampaikan dukungannya terhadap langkah profesional aparat kepolisian dalam menetapkan AL sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap Ahmad Rizky Amanda Sibarani.
Kasus ini mencuat setelah korban mengalami luka pada bagian leher hingga harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi korban sempat mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
Abdul Manaf menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, proses penetapan tersangka tidak bisa dilepaskan dari parameter yuridis yang jelas, yakni terpenuhinya unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti.
“Bukti medis seperti visum et repertum merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Jika penyidik telah mengantongi visum, didukung keterangan saksi dan alat bukti lain, maka langkah hukum tersebut memiliki dasar yang kuat. Itu konstruksi hukum pidana, bukan opini,” ujar Abdul Manaf kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, adanya luka fisik yang telah mendapatkan tindakan medis menjadi fakta objektif yang bernilai pembuktian dalam hukum acara pidana. Hal itu menjadi salah satu dasar pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan