TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Tak sampai seminggu, Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap aksi perampokan di salah satu toko grosir di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Tapteng, pada Senin 29 Juni 2020 lalu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan, peristiwa perampokan di toko gorsir milik SNMT dan istrinya SAH, berlangsung dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp180 juta.
Menerima laporan kasus perampokan itu, Polres Tapteng segera membentuk tim gabungan personel Reskrim dan Polsek Pandan. Lima hari melakukan penyelidikan pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial APM dan ES.
“Namun, 5 terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Nicolas Dedy Arifianto dalam konferensi pers, Kamis 23 Juli 2020.
Kapolres menjelaskan, tersangka APM berperan memberi informasi terkait toko yang menjadi target sasaran. Menyediakan tempat menginap sementara dan ikut melakukan survei, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian.
Sementara, tersangka ES, juga ikut berperan melakukan survei dan juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.
Saat beraksi, 2 anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur. Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, mulut korban dilakban.
Pada waktu bersamaan, 2 anggota komplotan pencuri juga menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar. Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban. Tangan istri korban diikat dengan kain panjang dan tali plastik.
“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” papar Nicolas.
Sedangkan anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban, termasuk uang tunai Rp10 juta dari laci kasir, serta uang Rp 80 juta di dalam kamar.
“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” terang Nicolas.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.
“Keduanya mendapat upah sebesar Rp6 juta, kemudian dibagi dua, sehingga masing-masing mendapat jatah Rp3 juta,” terang Nicolas.
Turut hadir pada konferensi pres tersebut, Waka Polres Tapteng, Kompol H.Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo, Kasat Lantas Nasrul, Kasat Intelkam Trio Romy Manik, Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnaen Pohan. (red)


Tinggalkan Balasan