TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh sepeda motor dengan meringkus dua pelaku, dimana salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Kurniawan mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang selama ini sudah membuat resah masyarakat.
“Tersangka berinisial SM (17) warga Desa Hutagodang Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapteng masih berstatus pelajar kelas 1 SMK di Sorkam. Satu tersangka lagi atas nama Icen Simarmata (19) warga Desa sipea-pea Kecamatan Sorkam barat, Tapteng,” kata AKP Dedi Kurniawan didampingi KBO Reskrim Ipda Sargatua Siregar kepada TAPANULIPOST.com, Senin, 4 Juni 2018.
Disebutkan, tersangka Icen Simarmata sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor. Diantaranya, dua kali dilakukan bersama dengan tersangka berinisial SM.
Setelah 6 kali berhasil, aksi pelaku Icen Simarmata yang ketujuh akhirnya terungkap karena mencoba mencuri sepeda motor di rumah anggota polisi di Lk V Kelurahan Bonalumban Kecamatan Tukka pada Senin, 28 Mei 2018 sekira pukul 23.45 WIB.
Saat melakukan aksi pencurian itu, dia bersama-sama dengan tersangka SM mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah milik SM.
Aksi mereka diketahui pemilik rumah yang saat itu belum tidur mendengar suara sepeda motor yang tiba-tiba melaju kencang dari depan rumahnya.
Merasa curiga, pemilik rumah yang merupakan anggota polisi itu kemudian melihat sepeda motor Suzuki Smash berplat merah kendaraan dinas istrinya yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi.
Anggota Polisi itu kemudian bergegas mengambil kunci sepeda motornya yang lain lalu mengejar pelaku. Saat itu warga sekitar bernama Adi Sahputra Pasaribu juga diajak mengejar pelaku. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Sipan Sihaporas sekira pukul 02.00WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Icen Simarmata mengaku sebagai pelaku pencurian sepeda motor di beberapa tempat lainnya. Saat dilakukan pengembangan sebanyak 4 sepeda motor yang dia curi sudah berhasil diamankan. Satu unit sepeda motor diamankan Polres Sibolga. Sementara 2 unit lagi masih dalam pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.
Berikut 7 kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Icen Simarmata :
1. Sepeda motor Suzuki smash di Lk V Kelurahan Bonalumban Kecamatan Tukka, Tapteng, bersama dengan tersangka Sadikin Manalu.
2. Sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan Prof MR Hajairin Kelurahan Pandan terpadu Kecamatan Pandan, Tapteng, bersama dengan tersangka Sadikin Manalu.
3. Sepeda motor Suzuki FU di halaman parkir Warnet Duta Sibolga di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.
4. Sepeda motor Yamaha Vixion di Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
5. Sepeda motor Honda Supra X warna hitam kombinasi merah di Jalan Suprapto Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
6. Sepeda motor Yamaha Vixion di depan hotel Horas di jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
7. Sepeda motor Supra X 125 warna merah kombinasi hitam di Desa Gontingmahe Kecamatan Sorkam, Tapteng.
“Jadi tujuh aksi pencurian itu dilakukan dalam waktu dua bulan terakhir ini. Tersangka SM pelajar itu mengaku diajak oleh tersangka Icen Simarmata. SM mangaku dapat 500 ribu dari hasil pencurian Vixion, dan uang tersebut sudah habis dijajankan,” jelas Kasat Reskim.
AKP Dedi Kurniawan menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih tetap mendalami kasus tersebut.
“Tersangka Icen ini mengaku disuruh oleh seorang penadah yang hingga kini masih dalam pengejaran. Sedangkan dua unit septor yang belum ditemukan akan kita kejar sampai dapat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 52, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Kepada tersangka SM yang masih dibawah umur akan dilakukan diversi,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan