TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Aparat kepolisian Polsek Pandan menangkap dua orang pria yang tengah nongkrong di depan sebuah toko di Jalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu, 30 Juni 2018 sekira pukul 21.30 WIB.
Dua pria yang ditangkap tersebut yakni adalah Ferdi Ardiansyah Silitonga (23) wargaJalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan, Tapteng. Kemudian, Risyadi Chaniago (20) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Gg Serasi Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Informasi diperoleh dari Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan, SH menerangkan, kedua pria ini ditangkap karena diduga terlibat menjual, menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua pria sedang menjual sabu-sabu di Jalan Dangol Lumbantobing.
[irp posts=”4107″ name=”HNSI Minta Nelayan Sumut Hentikan Pengoperasian Cantrang, Trawl dan Pukat Tarik”]
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan segera turun melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar, kedua pria yang dicurigai itu sedang duduk menunggu seseorang di sebuah toko di lokasi penangkapan.
Tidak mau buruannya kabur, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pria itu. Ternyata dari saku celana salah satu tersangka ditemukan dompet berisi 7 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening.
“Kita juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu,” kata Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan.
[irp posts=”4044″ name=”Mobil Xenia Terbalik Setelah Hantam Jembatan Aek Horsik”]
AKP Dodi Nainggolan menyebut, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku mengaku sebelumnya memiliki 13 paket kecil sabu.
“Sebelumnya 6 paket kecil sudah berhasil dijual, sehingga saat diamankan tersisa 7 paket kecil dan uang hasil penjualan 6 paket sabu tersebut sebesar Rp 550.000 yang disimpan pelaku 1 di dalam dompetnya,” ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pandan guna proses hukum lebih lanjut. (Red)
Tinggalkan Balasan