Tapteng, Tapanulipost.com – Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Agus Fatoni menolak Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, untuk disahkan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Pj Gubsu Agus Fatoni nomor 900.1.1/14492/2024 tertanggal 16 Desember 2024 menjawab surat Bupati Tapteng Nomor 900.1.1/6710/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal penyampaian Ranperbup Tapanuli Tengah tentang APBD 2025 untuk disahkan.

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Dalam surat tersebut, Pj Gubsu menyatakan bahwa Ranperbup Tapanuli Tengah tentang APBD 2025 belum dapat disahkan karena belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, bahwa sesuai Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

Kemudian, Pasal 313 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

“Selanjutnya sesuai hasil penelitian dan verifikasi kami terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD Tapanuli Tengah pada tanggal 8 November 2024, maka pengesahan Ranperbup dimaksud belum memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana tersebut di atas. Untuk itu Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 belum dapat disahkan dan dokumennya dikembalikan kepada Saudara untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah konstitusional bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah,” demikian dinyatakan Pj Gubsu dalam surat tersebut, yang diperoleh Tapanulipost.com, Jumat (20/12/2024). Baca selengkapnya

Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan