Regulasi tersebut selanjutnya diperbarui melalui Perda Nomor 10 Tahun 1993, Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011, hingga terakhir Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Khairunnas menambahkan, kemenangan hukum ini menjadi momentum penting bagi Perumda Tirta Nauli untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga dan sekitarnya, khususnya wilayah Sarudik Tapanuli Tengah.
“Putusan ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Ini kepentingan publik yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan