TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Penyaluran dana bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dinilai belum optimal. Hal itu disinyalir karena Dinas Pendidikan daerah setempat tidak dilibatkan dalam proses penyaluran KIP kepada penerimanya. Sehingga masih banyak pelajar yang layak mendapatkan bantuan tersebut, akan tetapi tidak menerima KIP.
Kadis Pendidikan Tapteng, Drs Delta Pasaribu kepada TAPANULIPOST.com mengakui bahwa pendistribusian KIP ini tidak melibatkan Dinas Pendidikan.


“Dinas Pendidikan tidak dilibatkan dalam proses Kartu Indonesia Pintar,” kata Delta, Rabu (7/9).
Proses pendistribusian KIP melalui mekanisme yang panjang. Kartu ini didistribusikan jasa kantor pos dari pusat ke pihak kecamatan, kemudian diteruskan ke desa/kelurahan lalu kepada penerima.

Selanjutnya penerima KIP langsung melaporkan kepada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi KIP, dan sekolah akan memasukkan penerima KIP kedalam data pokok pendidikan (dapodik) yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima agar siswa bisa mencairkan uangnya melalui bank yang ditunjuk.
Delta Pasaribu mengemukakan, kendati Dinas Pendidikan Tapteng tidak dilibatkan dalam proses KIP tersebut, pihaknya akan segera mensosialisasikan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen kepada para kepala sekolah. Terlebih untuk kepentingan pendataan siswa, terutama yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KIP namun saat ini belum masuk dalam usulan.
“Kita segera sampaikan ke kepala-kepala sekolah untuk menindaklanjuti SE tersebut,” ujarnya. (red)


Tinggalkan Balasan