TAPANULIPOST.com – Menyusul puluhan Pendeta yang berasal dari Gereja Sibolga HKBP Aek Mompang, HKBP Sibolga Julu, HKBP Manduamas, HKBP Sihorbo, HKBP Andam Dewi, HKBP Sibolga Nauli, HKBP Distrik IX dan HKBP Pinangsori, sejumlah pendeta melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sibolga. Diantara peserta yang langsung mendaftar adalah Pendeta HKBP Sibolga Baru atas nama Pdt Zainal Abidin Simanjuntak.

Para Pendeta tersebut mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JPN).

Dalam keterangan tertulis BPJamsostek Sibolga, kegiatan yang dimoderasi Pdt Maslan Situmorang berlangsung pada Senin, 26 April 2021, dihadiri puluhan pimpinan gereja tingkat resort dan dipimpin Praeses Distrik IX Sibolga, Tapanuli Tengah dan Nias, Pdt Donda Simanjuntak, STh.

Dalam arahannya, Praeses Pdt Donda Simanjuntak, STh mengungkapkan pentingnya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena erat hubungannya dengan perlindungan terhadap resiko pelayanan yang bisa saja terjadi pada waktu melayani umat.

Baca juga: PT SGSR Kembali Bermasalah, Bupati Tapteng: Tak Ada Deking-deking Saya Minta Itu Dibongkar

“Kita sangat membutuhkan kehadiran Jamsostek dalam kehidupan kita sebagai pelayan dan juga sebagai jemaat. Saya kira BPJS Ketenagakerjaan ini dapatlah meneruskan sosialisasi ke tingkat ressort dan huria, tidak mesti disurati dari distrik lagi, apakah kita setuju?, tanya Praeses yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Iuran dan Manfaat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang pada presentasinya mengungkapkan, kepesertaan Jamsoktek para Pendeta dapat memilih salah satu dari 3 paket pilihan.

Paket I, dengan kategori upah sebesar Rp 3.111.111, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% x Upah Rp 3.111.111 = Rp 7.467. Sedangkan Jaminan Kematian 0,3 x Upah Rp 3.111.111 menjadi Rp. 9.333. Total iuran paket I sebesar Rp. 16.800 per bulan.

Paket II, dengan kategori upah sebesar Rp 3.111.111, total paket I ditambah Jaminan Hari Tua 5,7 % x Upah Rp 3.111.111 = Rp 177.333, total iuran paket II sebesar Rp. 194.133 per bulannya.

Selanjutnya, paket III dengan kategori upah sebesar Rp. 3.111.111, total paket II ditambah Jaminan Pensiun 3 % x Upah Rp 3.111.111 = Rp 93.333, sehingga total iuran paket III (paket lengkap) sebesar Rp. 287.467 per bulan.

Baca juga: PLN Sibolga Akan Putus Kabel Lain yang Nyantol di Tiang Listrik

“Adapun manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja seperti biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis, biaya pengangkutan, darat Rp. 5 Juta, laut Rp. 2 Juta, udara Rp. 10 Juta, STMB 12 bulan pertama 100 %, santunan cacat tetap Rp. 158.536.000. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp. 174 juta dan santunan kematian Rp. 135,888,000,” beber Sanco.

Untuk manfaat Jaminan Kematian adalah Santunan Kematian, Rp. 20 Juta, biaya pemakaman Rp. 10 Juta, Santunan Berkala Rp. 12 Juta, sehingga total santunan Kematian Rp. 42 Juta.

Baca juga: Kejari Sibolga Siap Dukung BPJamsostek Implementasikan Instruksi Presiden

Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp. 174 juta.

“Untuk Jaminan Hari Tua akan mendapatkan berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan diatas deposito,” kata Sanco alumnus S3 Teknik Industri USU.

Jaminan Pensiun khususnya Pensiun Hari Tua akan mendapatkan berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Baca juga: Hati-Hati Situs Palsu, Scammer Indonesia Curi Rp 875 Miliar Dana Bansos Covid-19 Amerika

Manfaat Pensiun Janda/Duda berupa uang unai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Sementara manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%). Manfaat Pensiun Orang Tua Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

Ditambahkan, manfaat pensiun anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. (rel)