TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Oknum Lurah Kalangan Hasudungan Sihombing diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan izin usaha dan rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg bersubsidi.

Lurah Kalangan, Kecamatan Pandan itu disebut mematok biaya administrasi dengan harga yang bervariasi mulai 250 ribu hingga Rp.500 ribu kepada warganya yang ingin membuka usaha kecil menengah (UKM), menjual elpiji 3 Kg bersubsidi.

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Anto salah satu warga yang mengurus surat permohonan izin usahanya mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg bersubsidi di Jalan Kol. Bangun Siregar, AMD Kalangan, mengaku diminta uang sebesar Rp.250 ribu oleh Lurah Kalangan melalui Kepling.

“Saya mengurus melalui Kepling, saya diminta Rp250 ribu. Katanya biaya itu sudah sampai untuk mengurus ke Kecamatan,” ujar Anto sembari menunjukkan berkas pengurusan ijin, Senin (5/6) di tokonya.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

Baca juga : Warga Resah, Air Parit di Simpang Lampu Merah Pandan Bau Busuk

Ditempat terpisah, Yanti warga AMD Kalangan yang juga tengah mengurus izin mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg mengaku diminta biaya administrasi sebesar Rp500 ribu oleh Lurah Kalangan Hasudungan Sihombing.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha Elpiji, saya diminta biaya administrasi sebesar Rp500 ribu oleh Pak Lurah. Lalu saya minta kurang, waktu itu saya bilang cuma sanggup kasi Rp.50 ribu. Tapi Pak Lurah gak mau. Lalu saya tambah jadi Rp100 ribu, tapi Lurah tetap tidak mau. Akhirnya saya pulang, saya batal ngurus,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yanti, Kepling datang menanyakan soal pengurusan ijin pangkalan elpigi 3 Kg tersebut. Lalu Yanti menyerahkan pengurusannya kepada Kepling.

“Waktu itu aku minta Kepling yang urus. Kukasi Rp.150 ribu,” ungkapnya.

Baca juga : Tuntut Ganti Rugi, Warga Tapteng Ini Tidur Halangi Pengaspalan Jalan

Namun, Yanti mengatakan agar kasus pungutan liar itu tidak diperpanjang. Alasannya, dia takut dipersulit saat pengurusan administrasi.

“Gak usah diperpanjang lagi lah itu, takut nanti gak selesai pengurusan surat suratku,” tukas Yanti.

Lurah Kalangan Hasundungan Sihombing saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada memungut biaya pengurusan surat izin untuk usaha pangkalan gas elpigi seperti yang dikeluhkan warganya itu.

“Gak betul itu pak,” ucap Lurah singkat menjawab awak media ketika dikonfirmasi melalui selular. (red)

Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan