Tapanulipost.com, Tapteng – Gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul (KEDAN) melaporkan lima komisioner dan Kasubbag Teknis KPU Tapteng ke Bawaslu Tapteng, Senin (16/9/2024). Selain itu, mereka juga melaporkan Plt Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Bawaslu dengan bukti penerimaan No.05/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 terkait pelanggaran administrasi, serta No.06/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 terkait tindak pidana Pemilu.

Ketua Partai Gerindra Tapteng, Hazmi Arif Simatupang, yang mewakili 9 partai pengusung KEDAN, mengungkapkan bahwa lima komisioner KPU Tapteng dan Kasubbag Teknisnya diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis.

“Pengaduan kami didasarkan pada fakta bahwa batas waktu pendaftaran normal dan perpanjangan pendaftaran telah berakhir pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pendaftaran, bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu itu,” jelas Hazmi didampingi kuasa hukumnya, Mulyadi dan Yusuf Pardamean Nasution.

Hazmi menambahkan bahwa pada 14 September 2024, KPU Tapteng melalui surat berita acara nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan KEDAN memenuhi syarat (MS). Baca sambungan halaman selanjutnya…