Tapanulipost.com, Tapteng – Gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul (KEDAN) melaporkan lima komisioner dan Kasubbag Teknis KPU Tapteng ke Bawaslu Tapteng, Senin (16/9/2024). Selain itu, mereka juga melaporkan Plt Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Bawaslu dengan bukti penerimaan No.05/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 terkait pelanggaran administrasi, serta No.06/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 terkait tindak pidana Pemilu.

Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Trans-Continent

Ketua Partai Gerindra Tapteng, Hazmi Arif Simatupang, yang mewakili 9 partai pengusung KEDAN, mengungkapkan bahwa lima komisioner KPU Tapteng dan Kasubbag Teknisnya diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis.

“Pengaduan kami didasarkan pada fakta bahwa batas waktu pendaftaran normal dan perpanjangan pendaftaran telah berakhir pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pendaftaran, bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu itu,” jelas Hazmi didampingi kuasa hukumnya, Mulyadi dan Yusuf Pardamean Nasution.

Advertisements
Selamat-Idulfitri-PLN-Sibolga

Hazmi menambahkan bahwa pada 14 September 2024, KPU Tapteng melalui surat berita acara nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan KEDAN memenuhi syarat (MS). Baca sambungan halaman selanjutnya…