TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Seorang oknum PNS di Pemkab Tapanuli Tengah ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin, 13 Mei 2019. Dari pria berinisial RCH tersebut berhasil diamankan 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka yang mencurigai RCH membawa narkoba dengan mengenderai sepeda motor Vario berwarna putih dengan No Pol BB 4894 MW.

Mendapat laporan itu, Satresnarkoba Polres Tapteng dipimpin Kasat AKP Martoni langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tersangka dan membuntutinya.

“Setelah dibuntuti, tersangka RCH kemudian dicegat di simpang jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan,” ujar Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tapanulipostcom, Selasa, 14 Mei 2018.

Advertisements

Saat digeledah, jelas Rensa, dari tersangka ditemukan 1 kotak rokok yang berisikan 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah botol Seven Leave Ginseng berisikan 4 buah pipet, serta uang sebesar Rp.172.000 di kantong celana tersangka.

Ketika ditanyai, tersangka mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapteng. RCH bertugas di Disdukcapil Tapteng, dan merupakan warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut dibelinya sewaktu ke Medan di jalan SM Raja Medan, tapi dia tidak kenal orangnya serta tidak tahu alamat tepatnya di Medan,” ungkapnya.

“Tersangka RCH dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(red)