TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Seorang pejabat di Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, dituding menyerobot lahan milik warga transmigrasi.
Lahan seluas 58 hektar dari 339,90 hektar di Desa Rawa Makmur Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah yang sejak tahun 1998 telah dikelola dengan sistem pola plasma oleh warga transmigrasi dari Pulau Jawa dan Sumatera, ternyata diduga diklaim telah menjadi milik oknum pejabat Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain itu, menurut penuturan warga transmigrasi ini, lahan seluas 58 hektar yang diklaim oknum Pejabat itu, telah memiliki surat sertifikasi atas nama anaknya sendiri.
Padahal pada tahun 2000 lalu, lahan transmigrasi tersebut telah disertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lahan para warga transmigrasi yang bermukim di Desa Rawa Makmur.
“Salah seorang oknum pejabat di Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu saudara kami Samosir Pasaribu Kepala Dinas sosial yang mengklaim disini ada dia punya lahan 58 hektar,” kata Hasanah warga setempat kepada wartawan, Minggu (2/4) seraya mengatakan klaim oknum kadis tersebut disampaikan kepadanya lewat SMS.
“Dan dia katakan ada tanaman, padahal tidak ada tanaman di sini, ini adalah hutan. Tidak ada kami ganggu tanaman siapa-siapa di sini, dan tidak pernah kami menanam tanaman. Sehingga dengan demikian ini tanah kosong hak milik kami,” tambahnya.
Bukan hanya itu, lanjut warga, oknum kadis tersebut juga mengklaim bahwa lahan HPH Teluk Nauli adalah miliknya. “Lahan HPH Teluk Nauli itu juga ikut diserobot,” ungkap Hendri.
Warga juga mengaku bahwa oknum kadis tersebut tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan lahan kepada warga atas klaimnya.
“Sampai saat ini mereka belum pernah menunjukkan sehelai surat pun, sementara masyarakat memiliki sertifikat asli,” tukasnya.
Tak jarang pula untuk memuluskan niatnya untuk menyerobot lahan tersebut, oknum kepala dinas sosial dan Transmigrasi Pemkab Tapanuli Tengah disebut kerap mengintimidasi warga transmigrasi dengan menyewa jasa preman.
Tak hanya itu, ulah oknum pejabat ini juga menyebutkan di atas lahan 58 hektar yang diklaim itu telah ditanami kelapa sawit. Namun kenyataannya hingga kini diatas lahan tidak ada tumbuhan kelapa sawit.
Atas kejadian ini warga transmigrasi Desa Rawa Makmur memohon kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan pihak kepolisian untuk menuntaskan permasalahan ini. Pasalnya, ratusan warga transmigrasi ini akan menjalani kerja dengan perusahaan dengan sistem plasma.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Tapteng, Samosir Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan warga Desa Rawa Makmur. (tim)
Tinggalkan Balasan