TAPANULIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan kredit.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan agunan bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan ini dan telah mengirimkan surat pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional untuk menegaskan dan mendukung praktik penggunaan HAKI sebagai agunan kredit.
“Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan HAKI sebagai agunan kredit oleh perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu mempertimbangkan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya adalah agunan.
Namun demikian, jenis agunan yang dapat diterima oleh bank merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.
“OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” lanjut Dian.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan berbasis produktivitas serta bernilai tambah, sehingga industri perbankan akan memberikan pembiayaan.
Produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit perbankan asalkan sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah dikelola dengan baik serta komersialisasinya oleh diri sendiri.
Sandiaga menyebut kontribusi Ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia pada tahun 2021 dengan 17 subsektor yang ada. (int)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan